Latis Privat, Menjamin Integritas Melalui Legalitas

Latis Privat, Menjamin Integritas Melalui Legalitas


Jasa les privat dengan guru yang datang ke rumah, menjadi pilihan banyak kalangan. Alasannya beragam, mulai dari pemilihan waktu yang fleksibel, suasana kondusif, hingga proses belajar yang lebih efektif. Terlebih, jika orang tua sibuk bekerja dan anak memiliki jadwal yang padat dengan aktivitas ektrakurikuler. Dalam kondisi tersebut, orang tua akan memilih untuk menggunakan jasa guru les privat, daripada memilih bimbingan belajar yang harus datang ke kantor lembaga pendidikan. Dengan pertimbangan, les privat lebih menguntungkan dari segi waktu, tenaga, dan cost yang dikeluarkan.

Namun, ada beberapa perkara yang membuat orang tua merasa khawatir menggunakan jasa guru les privat. Banyak di antara para pengajar tersebut yang dikoordinasi oleh lembaga pendidikan non formal yang tidak memiliki legalitas. Bahkan, banyak lembaga yang menawarkan jasa les privat tanpa alamat kantor yang jelas dan tidak memiliki izin dari dinas pendidikan setempat. Lembaga-lembaga yang menyalahi aturan hukum tersebut beroperasi dengan hanya bermodal nomor telepon dan website, tanpa dinaungi badan hukum atau badan usaha baik CV, PT, mau pun yayasan.

Tanpa bukti legalitas yang akurat, integritas dari lembaga pendidikan non formal tersebut menjadi perlu dipertanyakan. Sayang sekali, padahal jasa les privat merupakan elemen penting yang berpengaruh terhadap pendidikan anak. Jasa guru les privat yang datang ke rumah sudah seharusnya menjamin kualitas dan memiliki integritas. Apalagi, orang tua telah menginvestasikan biaya cukup banyak dan memercayakan anaknya pada jasa les privat tersebut.

Oleh sebab itu, Latis Privat menyadari bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki tujuan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, Latis Privat selalu menjunjung tinggi aspek legalitas demi menghargai kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh para mitra yang menggunakan jasa guru les privat. Sebagai lembaga pendidikan non formal yang menawarkan berbagai macam jasa les privat, Latis Privat menjamin integritas dan profesionalitas lembaga melalui bukti-bukti legalitas yang akurat.

Berikut ini merupakan sebagian upaya Latis Privat menaati hukum yang berlaku, demi kenyamanan semua pihak:



1. Izin penyelenggaraan kursus dari Dinas Pendidikan

Izin Dinas Pendidikan Latis Privat


Jasa les privat merupakan bimbingan belajar yang notabene menjadi bagian dari pendidikan non formal. Penyelenggaraan pendidikan non formal berupa jasa gurules privat yang datang ke rumah diadakan untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional, sesuai yang dinyatakan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengenai izin penyelenggaraan pendidikan, baik itu formal dan non formal menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Latis Privat yang melingkupi jasa les privat area Jabodetabek dan berkantor di Depok, harus mengikuti peraturan daerah setempat. Dan, hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Walikota Depok nomor 3 tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Kursus/Sanggar Seni. Memenuhi aturan tersebut,  Latis Privat telah mengajukan surat permohonan izin dan telah mendapatkan izin penyelenggaraan kursus atau jasa les privat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada tahun 2015 (no. 421/ 9/36-PNFI/Disdik/2015) a.n CV Latis Mega Group.

2. Surat-surat pendirian badan usaha
Akta Notaris CV Latis Mega Group


Dalam peraturan perundangan, tidak secara eksplisit diatur bahwa pendirian jasa guru les privat harus menggunakan badan hukum atau badan usaha. Namun, pendidikan non formal yang berupa kegiatan usaha sebaiknya bernaung di bawah badan hukum atau badan usaha untuk kepentingan jangka panjang dan menjamin integritas lembaga. Selain itu, keabsahan dari surat-surat pendirian badan usaha juga membuktikan bahwa jasa les privat tersebut terpercaya dan memiliki kualitas yang sesuai dengan standar pendidikan non formal dari dinas pendidikan.
Surat Izin Usaha CV Latis Mega Group

Percaya bahwa keamanan dan kenyamanan mitra merupakan hal utama, Latis Privat juga menggunakan badan usaha untuk menaungi jasa les privat yang ditawarkan. Di bawah CV Latis Mega Group, Latis Privat telah terdaftar sebagai jasa pendidikan bimbingan belajar di Kota Depok. Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP perusahaan, dan akta notaris pun telah dimiliki sebagai bukti-bukti legalitas dan pemenuhan standar jasa guru les privat.
TDP CV Latis Mega Group

3. Memiliki kantor yang bisa dikunjungi

Saat ini, banyak jasa les privat yang hanya memiliki website dan nomor telepon. Sementara, untuk menjadi lembaga terpercaya dan memiliki integritas dalam pelayanan, tentu saja hal tersebut belum cukup. Untuk memenuhi standar pelayanan lembaga pendidikan non formal, apalagi yang berupa kegiatan usaha seperti jasa guru les privat, harus lah memiliki alamat kantor yang jelas dan bisa didatangi. Ketersediaan kantor atau layanan pelanggan yang jelas tentu akan membuat mitra jasa les privat merasa aman, nyaman, dan lebih yakin untuk mendaftar.

Standar tersebut dipenuhi Latis Privat dengan membuat kantor pelayanan di Kota Depok. Tepatnya, di Depok Town Square, Lantai UG, Unit US 37, no. 2, Jalan Margonda Raya, no. 1, Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat 16424. Anda bisa datang ke kantor tersebut untuk mencari informasi mengenai jasa les privat area Jabodetabek. Selain itu, Anda juga bisa mendaftar untuk menggunakan jasa guru les privat yang berkualitas.

4. Pengajar yang terseleksi dan terdata dengan baik


Tanggung jawab Latis Privat sebagai penyedia jasa guru les privat yang datang ke rumah cukup besar. Latis Privat harus senantiasa menjamin bahwa pengajar yang datang ke rumah Anda memiliki kompetensi yang tinggi, profesional, dan mampu mengajar dengan baik. Maka, untuk memastikan standar kualitas akademik setiap pengajar jasa les privat, diadakan proses seleksi. Penyaringan talenta pengajar terdiri dari seleksi akademis/tertulis, mikroteaching,  lalu wawancara.

Setiap pengajar yang terpilih untuk jasa les privat, juga akan menandatangani perjanjian berisi komitmen untuk selalu menjalin kerja sama yang baik dengan siswa dan tim manajemen Latis Privat. Dengan begitu, tim pengajar yang telah terseleksi tentunya telah memenuhi standar kualitas jasa guru les privat yang diinginkan dan dibutuhkan oleh siswa. Upaya tersebut dilakukan Latis Privat demi memenuhi ekspektasi dan menghargai kepercayaan yang telah diberikan oleh seluruh mitra Latis Privat.

5. Sistem manajemen yang profesional



Tim manajmen Latis Privat selalu sigap membantu Anda dan memberi solusi terkait perkembangan setiap siswa dari jasa les privat. Latis Privat juga tanggap dalam melayani keinginan pergantian tutor jasa guru les privat, penambahan atau pergantian jadwal, pembayaran, hingga keluhan atau kritik terkait kegiatan belajar mengajar. Karena bagi Latis Privat, keberhasilan mitra merupakan tujuan utama dan kompensasi yang paling berharga.

Komentar

Posting Komentar

Popular Post